jpnn.com - SURABAYA - Tim eksekutor sudah mendapat lampu hijau untuk memindahkan Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, dari Lapas Madiun ke Nusakambangan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah tim eksekutor mendapat surat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Sudah 17 Tahun Dipenjara, Raheem Bakal Didor Juga
Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengatakan, surat izin tersebut diterima beberapa waktu lalu. Menurut dia, tim juga sudah siap jika sewaktu-waktu diinstruksikan untuk melaksanakan hukuman mati. ”Kami masih menunggu instruksi dari Kejagung,” katanya, kemarin.
Mantan Wakajati Jatim itu mengatakan, tim eksekutor sudah mempersiapkan sejumlah skenario. Termasuk cara pemindahan Raheem dari Madiun ke Cilacap yang bisa menggunakan jalur darat dan laut. Sayangnya, dia menolak menjelaskan secara detail hal tersebut.
BACA JUGA: Situasi di Yaman Tak Kondusif, 20 WNI Berhasil Dievakuasi
Dia juga memastikan koordinasi pengamanan dan pengawalan selama proses pemindahan sudah selesai dengan Polda Jatim.
Ditanya tentang personel yang terlibat, Elvis menolak menjawab secara detail. ”Sesuai protap saja ya,” ujarnya. (eko/c6/ayi)
BACA JUGA: APBD DKI Diributkan, Jokowi Tanyakan Pokir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Resmi Akhiri Pencarian AirAsia QZ8501
Redaktur : Tim Redaksi