Tim Gakkum KLHK Tangkap Pemodal Tambang Ilegal, Lihat Tuh

Senin, 20 Juni 2022 – 14:50 WIB
Kepala Balai Gakkum KLHK menangkap pemodal penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Foto: dok KLHK

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menangkap AM (44), pemodal penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis (16/6).

AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

BACA JUGA: KLHK Ajak Delegasi G20 EDM-CSWG Nikmati Jakarta dengan Bersepeda Santai di Car Free Day

Menurut dia, kasus ini merupakan pengembangan K (42), operator tambang ilegal yang ditahan oleh Balai Gakkum.

"Penangkapan AM ini merupakan penangkapan kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada tanggal 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan," kata dia dalam siaran persnya, Senin (20/6).

BACA JUGA: KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan

Dodi menambahkan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memburu pemodal tambang ilegal.

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi.

BACA JUGA: Gandeng ESQ, KPK Gelar PAKU Integritas untuk Pejabat KLHK

Menurut Dodi, tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo.

Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo, dan masyarakat Desa yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.

Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, iim juga menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Situbondo, Satu Pelaku Ditahan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler