Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas

Rabu, 25 Juli 2018 – 16:50 WIB
Calon Bupati Bogor Ade Yasin dan pasangannya Iwan Setiawan (HADIST) menghadiri Kirab Panca Karsa. Foto: HADIST

jpnn.com, BOGOR - Perhelatan Pilkada di Kabupaten Bogor tahun 2018 sudah usai. KPUD telah resmi mengumumkan pasangan nomor urut dua Hj. Ade Yasin - H. Iwan Setiawan (HADIST) sebagai Bupati - Wakil Bupati Bogor Terpilih periode 2018-2023.

Menanggapi keputusan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPUD, Tim Pemenangan pasangan nomor urut tiga Jaro Ade - Ingrid Kansil menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Melaporkan Catatan Pelanggaran ke Jokowi

Melihat hal itu, Tim Pemenangan HADIST merespons dengan cepat. Terlebih dengan beredarnya dokumen dalam bentuk Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 28/3/PAN.MK/2018 yang menimbulkan polemik dan banyak tafsir di kalangan masyarakat.

Bahkan, ada informasi yang beredar bahwa dengan terbitnya dokumen tersebut, seolah gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil.

BACA JUGA: Kondusivitas Pilkada Harus Berlanjut Hingga Pilpres 2019

Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Hadist langsung memberi tanggapan. “Ini yang harus diluruskan. Enggak betul itu gugatan dimenangkan Paslon nomor 3. Sidang aja belum. Prosesnya masih panjang,” jelas Usep Supratman dalam keterangan persnya, Senin (25/7).

Usep menjelaskan, sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara. Setelah telaah perkara selesai, dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 Juli 2018 hingga 1 Agustus 2018.

BACA JUGA: Harus Ada Pencoblosan Ulang Pilkada Halmahera Utara

“Pemeriksaan persidangan sendiri dimulai tanggal 6 Agustus 2018 sampai 10 September 2018. Jadi kalau ada yang bilang Paslon 3 sudah menang gugatan di MK, saya pastikan informasi tersebut sesat dan hoax,” tegasnya.

Wakil Ketua DPW PPP Jabar ini mengatakan pada pemeriksaan pendahuluan akan menentukan perkara tersebut berlanjut atau berhenti sampai disitu.

“Ini yang disebut dismisal. Disitu akan diputuskan apakah perkara tersebut memenuhi syarat formil untuk lanjut? Kan sudah sering di infokan, bahwa selisih suara itu maksimal 0,5 persen sesuai UU Pilkada,” papar Usep.

Bakal calon anggota legislatif nomor urut satu Daerah Pemilihan III untuk DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan Hadist siap sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada di MK.

“Yang jadi pemohon Paslon nomor 3, termohon KPUD tapi kita punya kepentingan sebagai pihak terkait kalau perkara ini lanjut. Tapi saya yakin bakal kandas di pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Pemilih di Halmahera Utara Tidak Ikut Mencoblos


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler