Tim Intel Kejagung Bekuk Buronan Kejari Sabang

Jumat, 31 Juli 2015 – 16:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan korupsi bernama Asnawi bin Muhammadiah di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Jumat (31/7) pukul 11.25 WIB. Asnawi merupakan buron yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sabang, Nangroe Aceh Darussalam.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (31/7).

BACA JUGA: Soal BPJS Kesehatan Haram, Jokowi Minta Ini

Tony menjelaskan, Asnawi merupakan tersangka korupsi proyek baliho dan billboard pada Dinas Perhubungan Kota Sabang. Tersangka dari unsur swasta itu dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor: Print-22/N.1.11/Fd.1/02/ 2015 tanggal 2 Februari 2015.

Menurut Tony, anggaran untuk proyek baliho dan billboard Dishub Kota Sabang itu sebesar Rp 193 juta dari APBD tahun 2011. Namun, dalam realisasinya diduga terjadi korupsi. "Kerugian negara Rp 90.653.930," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: 8 Bulan Berkuasa, Jokowi-JK Sudah Utang Rp859 T

BACA JUGA: Pejabat Kemendag jadi TSK Suap Dwelling Time, RJ Lino: Ha Ha Ha

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saya Otto Cornelis Kaligis, Diculik dan Dibiarkan Mati Pelan-Pelan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler