Laporan tersebut menurut Buyung, belum mempunyai kekuatan hukum, sehingga masih perlu ditindaklanjuti oleh KPK
BACA JUGA: Buyung Bela Refly, Tim Siap Pasang Badan
Karena itulah katanya, tim merekomendasikan agar laporan ini disampaikan terlebih dahulu ke KPK"Saya kaget," kata Buyung, Rabu (15/12), di Kantor KPK
BACA JUGA: Pemohon Persoalkan Masalah Rekapitulasi dan Penetapan Calon
Dia mengaku yakin, Mahfud MD sebenarnya bermaksud baik, karena ingin membersihkan MK"Orang yang sudah diperiksa jadi mencabut keterangannya
BACA JUGA: Refly Tak Ciut Nyali
Yang belum pernah diperiksa menyangkal pernah dihubungi," ujarnyaKondisi ini, kata Buyung, dinilai akan menyulitkan KPK dalam melakukan penyelidikan.Awalnya, sambung Buyung, setelah mendapatkan hasil laporan Tim Investigasi, Mahfud MD meminta waktu lima hari guna menindaklanjuti isi rekomendasiPihaknya saat itu berpersepsi, bahwa tim dan Ketua MK akan melaporkan bersama kepada KPKTetapi nyatanya Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Akil Mochtar, justru melapor ke KPK tanpa didampingi tim.
"Saya percaya Pak Mahfud niatnya bersih, ingin bersihkan MKHanya, caranya saja yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Widjojanto, yang juga mantan anggota tim, turut menyatakan sependapatMenurut dia, keterbukaan yang dilakukan Mahfud MD telah membawa dilema"Saksi kunci jadi mengurungkan niatnya untuk bersaksi," katanya.
Sementara juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, keterbukaan Mahfud MD tidak perlu terlalu dikhawatirkan akan menyulitkan KPK dalam melakukan penyelidikanSoalnya katanya, KPK juga punya kiat khusus dalam mengungkap kasus ini"KPK punya cara tersendiriInfo-info akan kita gali lagi dari Tim Investigasi, dan dari pihak-pihak terkait," ujarnya(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi Keuangan DPR Diterpa Isu Suap
Redaktur : Tim Redaksi