Sementara itu, pemohon 219, juga mendalilkan hal yang berkaitan dengan pelanggaran tata cara dan mekanisme rapat pleno (KPUD) Kepulauan Yapen, manipulasi hasil penghitungan Pemilukada, serta pelanggaran sistematis di setiap tingkat pelanggaran Pemilukada dari tingkat TPS dan distrik, hingga adanya dugaan money politic
BACA JUGA: Refly Tak Ciut Nyali
"Terakhir, termohon (KPUD Kepulauan Yapen, Red) tidak menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang diajukan," kata pemohon Decky Menepet, melalui kuasa hukumnya, Hendrik Priyatna SH.Dilanjutkan oleh pemohon, dalam proses rekapitulasi suara, KPUD hanya menerima berita acara dan tidak menerima surat keputusan rekapitulasi
Oleh majelis hakim MK, sidang itu kemudian akhirnya ditunda
BACA JUGA: Komisi Keuangan DPR Diterpa Isu Suap
"Sidang kita tunda (sampai) hari Jumat (17/12)BACA JUGA: KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Sekaligus pemohon (agar) menghadirkan saksi-saksi," kata M Akil Muchtar selaku Ketua Panel Hakim(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan: Bagaimana Jika Sultan tak Mau?
Redaktur : Tim Redaksi