JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai pengusung pasangan Khofifah-Mudjiono (KaJi) pada Pilkada Jawa Timur menilai adanya kejanggalan oada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan KaJi.Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, putusan MK tersebut jelas tidak adil bagi KaJi maupun PPP.
Menurut Lukman, terdapat lima kejanggalan dalam putusan MK yang diambil SElasa (3/1) ituPertama, MK menolak menangani gugatan KaJi atas dasar karena melalui prima-facie (penilaian awal) menetapkan perkara itu bukan kewenangannya
BACA JUGA: DPR Tiru Parlemen AS dan Jerman
"Ini anehKejanggalan kedua adalah alasan MK menolak karena gugatan KaJi meruakan persoalan administratif
BACA JUGA: Cetak Surat Suara Molor, KPU Validasi Lagi
"Ini juga aneh, bukankah sengketa pilkada itu hakekatnya sengketa tentang hasil akhir yang penyebab pangkalnya adalah masalah administratif?" tandasnya.Lebih lanjut Lukman menyebutkan, kejanggalan ketiga adalah pendapat MK bahwa gugatan KaJi merupakan pelanggaran individual kampanye yang menjadi ranah penegak hukum
Keempat, berdasar doktrin hukum seharusnya hakim MK tidak mengindar dari perkara yang diajukan kepadanya
BACA JUGA: DPR Anggap Serius Kelompok ABS
"Penolakan hakim MK itu bisa diancam pidana," tandasnya.Terakhir, kejanggalan penolakan MK menangani perkara karena gugatan KaJi bukahlah hal baruLukman berpendapat hal itu sangat aneh"Kalau begitu setiap putusan MK tentang hasil penghitungn dan pemungutan suara ulang, meski bukti kecurangannya amat kuat harus dianggap dan dipastikan benar atau sah karena tidak bisa diperiksa lagi sebegai permohonan baru," ulasnya.
Karenanya, sambung Lukman, PPP akan meminta Tim KaJi melakukan eksaminasi atas putusan MK tersebut"Kita ingin tahu ada apa dibalik keanehan-keanehan itu?" tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan
Redaktur : Tim Redaksi