Tim Kampanye SBY Seteril dari pejabat BUMN

Rabu, 17 Juni 2009 – 18:04 WIB

JAKARTA – Kubu SBY-Boediono melakukan aksi bersih-bersih diri dari unsur-unsur pejabat BUMN yang terlanjur masuk dalam Tim Kampanye NasionalDemi upaya bersih-bersih itu, setidaknya sembilan nama pejabat BUMN telah ditarik dari keanggotaan Tim Kampanye.

Sembilan nama yang ditarik itu adalah Achdari (Ketua Dewan Pengawas Peruri), Soeprapto (Komisaris Independen Indosat), Effendi Rangkuti (Komisaris Kimia Farma), Yahya Ombara (Komisaris PT KAI), Max Tamaela (Komisaris PT utama Karya), Dedy Pratjipto (Komisaris Wijaya Karya), Ruli Haris, Umar Said (Komisaris Pertamina), dam Sulatin Umar (Bulog).

Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta RAdjasa mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan revisi keanggotaan Tim Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BACA JUGA: Mega-Prabowo Gemukkan Kabinet

"Pada tanggal 10 Juni 2009  kami sudah mengajukan revisi Timnas Kampanye kepada KPU, setelah memastikan ada sekitar 9 nama yang masih bertugas baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN," kata Hatta Radjasa, di Bravo Media Center Jakarta, Rabu (17/6).

Selain menarik sembilan nama  tersebutl kubu SBY-Boediono juga menambah satu nama baru dalam keanggotaan Timnas Kampanye.  Anggota baru tersebut adalah Drajad, yang menggantikan Suprapto yang masih menjabat Komisaris Indosat

Hatta yang dalam kesempatan itu didamping Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan, penarikan itu harus dilakukan walau secara definitif belum ada kejelasan kategori pejabat BUMN yang dilarang menjadi tim sukses kontestan Pilpres 2009

BACA JUGA: Percepat Jembatan Selat Sunda

Selama ini, kata Hatta, pemahaman tentang pejabat BUMN adalah level direksi, dan bukan termasuk jajaran komisaris.

Sementara menyinggung soal keberadaan para pejabat negara yang duduk di Timnas Kampanye, Hatta menilai hal itu tidak menjadi masalah
Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Pilpres, PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pejabat Negara dalam Kampanye, serta Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

"Bahwa pejabat negara yang berasal dari parpol dapat berkampanye dengan izin cuti yang dibatasi hanya satu hari dalam lima hari kerja

BACA JUGA: Garda Amanat Nusantara Juga Merapat ke JK-Win

Jadi tidak salah bila menteri berkampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara," kata Hatta(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima TV Tolak Iklan Mega-Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler