Tim Kejagung Telusuri Aset Asian Agri di London

Jumat, 13 Desember 2013 – 21:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memastikan akan mengirim tim ke London untuk menelusuri keberadaan aset PT Asian Agri Group (AAG). Langkah ini merupakan tindak lanjut rencana eksekusi menyusul putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan AAG membayar denda pajak senilai Rp 2,5 triliun.

"Yang pasti bulan ini (Desember) tim meluncur ke sana (London) membicarakan soal itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/12). Disebutkan, tim juga akan mencari kebenaran informasi yang menyebutkan aset tersebut telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swis.

BACA JUGA: Bekas Ketua DPC PD Bantah Sakit Hati

Seperti diketahui, lewat putusan tertanggal 18 Desember 2012, MA menjatuhkan vonis percobaan selama 3 bulan pada mantan manajer pajak AAG, Suwir Laut. Suwir terbukti dengan sengaja memasukan data pajak yang tak benar pada SPT 14 perusahaan yang pengisiannya diwakilkan pada terdakwa.

Dalam putusannya MA menyebutkan denda senilai Rp 2,5 triliun tersebut harus dibayarkan AAG dalam waktu setahun sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA: Anas: Kasus Aliran Dana Kongres Direkayasa

Sebelumnya, General Manager AAG Freddy Widjaya mengatakan pihaknya terus mengupayakan keadilan diantaranya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Ini dilakukan menyusul adanya penolakan keberatan dari Dirjen Pajak pada bulan November lalu.

"Beberapa perusahaan (yang tergabung dalam AAG) saat ini telah memasukan berkas banding ke Pengadilan Pajak," ucapnya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Anas Minta KPK Periksa Semua Peserta Kongres Demokrat

AAG disebutkan keberatan karena dijatuhi hukuman denda dua kali lipat dari nilai pajak terutang yang didakwakan sebelumnya. Menurut Freddy, hukuman ini sangat memberatkan sebab keuntungan perusahaan selama kurun waktu 2002-2005 tak sampai sejumlah itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum AAG Sahari Banong mengaku keberatan dengan penyebutan adanya aset kliennya yang menjadi barang bukti dalam kasus penggelapan pajak dengan terpidana sejumlah pimpinan AAG. Kata dia, tidak ada aset AAG yang dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Putusan MA hanya memberi hukuman percobaan dengan beberapa syarat tambahan kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak AAG seperti dinyatakan dalam amar putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012," katanya.

Sahari juga menjelaskan bahwa AAG saat ini sedang menyiapkan pengajuan banding pajak atas penolakan keberatan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Dirjen Pajak.

"Dengan adanya proses penolakan keberatan dan selanjutnya ada pengajuan banding ini menunjukkan bahwa kasus pajak AAG seyogyanya merupakan kasus administrasi pajak biasa dan bukan perkara pidana," pungkas Sahari Banong. (pra/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans-PMI Sepakati MoU Perlindungan TKI dan Transmigran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler