Tim Kejati Bali Ke Jakarta

Pembunuhan Wartawan Mulai Terungkap Terkait Kasus Korupsi

Senin, 11 Januari 2010 – 12:38 WIB
DENPASAR -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali nampaknya tak mau setengah-setengah dalam upaya mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain selain Ir.Nyoman Susrama MM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TK/SD Nasional bertaraf internasional di Desa Kubu, Bangli.

Buktinya, koordinasi dan pendalaman kasus terus dilakukanPerkembangan teranyar, kini tim penyidik dari Kejati Bali terus memperdalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar itu

BACA JUGA: Lagi,DBD Rengut 2 Nyawa

Salah satu upaya melakukan koordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat di Jakarta


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Bali Endrawan membenarkan timnya telah intens berkoordinasi dengan pusat

BACA JUGA: Jangan Hanya Cari Minusnya

Kepada koran ini kemarin (10/1), tim penyidik tengah melakukan koordinasi untuk pandalaman kasus dugaan korupsi proyek TK/SD Nasional di Bangli.

''Baru-baru ini beberapa jaksa sudah diberangkatkan ke Jakarta
Namun seperti apa hasil pertemuan tim Kejati Bali dengan pihak Depdiknas, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti," terang Endrawan.

Lalu adakah dari pertemuan itu memunculkan tersangka lain selain Susrama? Endrawan hanya menyebut tergantung mendalaman kasus ini

BACA JUGA: Ikan Sarden Terancam Punah

''Sepengetahun saya sampai saat ini belum ada tersangka baruKalau ada tersangka selain Susrama, pasti akan kita umumkan," janjinyaDisebutkan, pembangunan TK/SD nasional bertarap internasional tersebut menggunakan sistem swakelola yang dimulai sejak tahun 2006Dana pembangunannya bersumber dari APBN senilai Rp 3 miliar serta APBD Bangli Rp 5 miliar.

Namun faktanya pembangunan proyek itu sampai sekarang belum rampungPadahal semua dananya habisFakta ini diketuahi dari hasil investigasi tim kejaksaan di lapanganDidukung lagi keterangan saksi dalam persidangan kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa yang diduga dilakukan terdakwa I Nyoman Susrama dkk di PN Denpasar.

Kadisdik Bangli Shamba dalam keterangan di sidang menyatakan penggunaan dana pembangunan proyek seharusnya sudah dipertanggungjawabkan pada tahun 2008namun sampai sekarang belum ada pertanggungjawabannyaMajelis hakim saat itu juga berpendapat pembangunan proyek itu seharusnya tidak boleh diswakelolakan, tadi ditenderkanPembangunan proyek ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan JasaDi mana dalam peraturan ini disebutkan proyek yang nilainya di atas Rp 50 juta wajib ditenderkan.

Dalam kasus korupsi ini tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksiTermasuk rekanan yang menyediakan barang dalam pembangunan proyek tersebutTermasuk merencanakan memeriksa Bupati Bangli I Nengah ArnawaTerutama untuk mengetahui kebenaran kuitansi pencairan dana pembangunanYang mana dalam kuitansi itu tercantum nama Bupati Bangli Nengah Arnawa.

Selain itu, penunjukan tersangka I Nyoman Susrama sebagai ketua panitia pembangunan diduga karena peran bupati BangliSusrama sendiri adalah adik kandung ArnawaUntuk bisa memeriksa Arnawa, kejaksaan sudah mengirimkan surat permohonan izin ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).''Surat permohonannya sudah dikirim melalui Kejaksaan Agung di JakartaNamun sampai saat ini belum ada jawaban atau respons," pungkas Endrawan(pra/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Blora Rawan Konflik


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler