jpnn.com, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan pendataan dan verifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan sejenisnya di beberapa daerah di Pantura Jawa dan Jawa Timur.
Selama beberapa pekan ke depan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal ditargetkan bisa selesai dilaksanakan, dengan begitu bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.
BACA JUGA: Bu Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan Di Tegal
Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang dari KKP sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2) untuk melakukan pendataan, verifikasi dan validasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Pendataan, verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya yang dimilki oleh para nelayan dan pelaku usaha yang digunakan untuk berlayar," ujar Susi.
BACA JUGA: Cantrang Diperbolehkan Lagi, Nelayan Malah Kecewa
Susi saat meninjau langsung kegiatan pendataan dan verifikasi kapal di PPP Tegalsari, Jumat (2/2) lalu, juga menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tidak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu.
Dia juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.
BACA JUGA: Empat Rekomendasi Fraksi PKS untuk Susi Pudjiastuti
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang.
"Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Pengguna Cantrang
Redaktur & Reporter : Yessy