Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Pengguna Cantrang

Kamis, 25 Januari 2018 – 11:45 WIB
Nelayan menggelar syukuran. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para nelayan pengguna alat tangkap cantrang tampaknya boleh bernapas lega. Pasalnya, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan untuk menggunakan cantrang ternyata tidak otomatis ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Kabar gembira tersebut disampaikan Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Muhamad Chairul Noor Alamsyah pada saat Rapat Pimpinan Polri 2018 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

BACA JUGA: GILA! Pegawai Honorer Jadi Bandar Sabu-Sabu

Chairul menegaskan seluruh jajarannya dilarang untuk menangkap nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan cantrang. Menurutnya, hingga kini nelayan yang masih menggunakan cantrang tetap bisa melaut. Penegakan hukum baru bisa dilakukan kalau ada aturan baru.

“Tunggu peraturan baru. Sementara ini TR (telegram rahasia) dari Kepala Baharkam bunyinya begitu (dilarang menangkap nelayan, red),” kata Chairul.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Lintas Provinsi

Dia menuturkan, saat ini Polri hanya sebatas menegur dan memberikan imbauan kepada nelayan yang masih menggunakan cantrang.

Jenderal bintang dua ini membantah pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga kapal motor lantaran cantrang di Sumenep, Jawa Timur belum lama ini.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pria Pemeran Adegan Mesum di Gimnastik

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap Kapal Motor (KM) Harapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran dilakukan lantaran ketiganya tidak memiliki izin untuk melaut.

"Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin gak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut tidak ada izin sama sekali, jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang ada pasal cantrang," katanya.

Diketahui penggunaan cantrang menjadi masalah ketika Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cantrang Tetap Digunakan, Kasihan Anak Cucu Kita


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler