Tim KPK Bergerak, Sejumlah Kantor SKPD Pemkot Ambon Digeledah

Selasa, 17 Mei 2022 – 12:09 WIB
Tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak ke Ambon, Maluku, Selasa (17/5). 

Tim KPK menggeledah sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Ambon. 

BACA JUGA: Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Punya Kekayaan Sebegini

Penggeledahan dilakukan dalam rangakaian penyidikan dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon. 

Kasus ini telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Suap Rp 25 Juta Plus Setengah Miliar kepada Wali Kota Ambon Untuk Setiap Gerai Alfamidi

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5). Hingga berita ini ditulis, Ali mengatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung. 

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK tersebut. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," tambahnya.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaannya. 

Sementara, khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp 500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler