Tim KPU Dimarahi Warga yang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Aneh

Kamis, 20 Oktober 2022 – 14:40 WIB
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dimarahi warga yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) saat dilakukan verifikasi faktual.

Fakta itu ditemukan KPU Surabaya saat verifikasi faktual parpol selama dua hari, Selasa-Rabu, 18-19 Oktober 2022.

BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Datangi Kantor DPP Partai Perindo, Begini Akhirnya

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno menyebut banyak warga yang namanya masuk data contoh malah mengaku bukan anggota parpol tersebut.

"Berbekal data sampling yang diturunkan KPU, verifikator bersama Bawaslu mendatangi satu persatu alamat," kata Soeprayitno, Kamis (20/10).

BACA JUGA: KPU Akan Susun Aturan Wajib SKCK Dalam Pendaftaran Caleg

Saat dilakukan verifikasi faktual itu, katanya, bahkan ada warga yang marah dan menghardik juru verifikasi KPU Surabaya begitu tahu namanya dicatut dalam keanggotaan parpol.

"KPU dapat data dari mana? Saya tidak pernah daftar dan masuk sebagai anggota partai," ujar Soeprayitno menirukan protes dari warga tersebut.

BACA JUGA: Kegiatan Verifikasi Faktual Disaksikan KPU dan Bawaslu RI, DPP Hanura Optimistis Memenangi Pemilu 2024

Tim verifikator KPU pun sudah menjelaskan bahwa data itu diperoleh dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol merupakan sistem yang diisi oleh parpol dengan dokumen keanggotaan partai berupa KTP elektronik atau KK serta KTA.

"Dari warga yang kecewa, ada yang minta dipertemukan dengan pihak partai untuk menanyakan asal muasal namanya masuk keanggotaan parpol," beber Soeprayitno.

Selain itu, juri verifikasi KPU juga dihadapkan fakta keberadaan alamat anggota parpol sebagaimana contoh yang yang hanya menuliskan nama jalan, tanpa RT, RW, gang, dan nomor rumah.

Ada pula fakta bahwa warga yang masuk dalam data contoh tetapi tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol secara fisik maupun digital.

Sebelumnya, KPU telah meminta parpol mendistribusikan KTA anggotanya, baik fisik atau digital yang tersimpan pada ponsel anggota.

"KPU mengakomodir KTA digital sebagaimana regulasi yang ada," ujar Soeprayitno.

Dia menambahkan verifikasi faktual keanggotaan parpol sebagaimana contoh yang ada akan terus berlangsung.

Jika ada anggota partai politik tidak bisa ditemui verifikator, maka ada mekanisme dihadirkan di kantor parpol setempat.

"Setelah pihak KPU komunikasi dengan LO mengenai hari serta jam (pertemuan)," ucap Soeprayitno. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Info Korban Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi Polisi, TGIPF Ungkap Fakta Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler