Tim Mabes Polri Dikerahkan Menangani Kasus Habib Rizieq

Selasa, 17 November 2020 – 02:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri akan segera melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil gara-gara acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.

BACA JUGA: Doni Monardo Bantah Beri Dukungan Untuk Acara Habib Rizieq

Kegiatan itu menjadi persoalan karena membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (16/11).

BACA JUGA: Gara-Gara Habib Rizieq, Pak Anies Dipanggil Polda Metro Jaya

Tidak hanya Habib Rizieq sebagai tuan rumah, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta wali kota Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak KUA yang menikahkan anak Habib Rizieq juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.

BACA JUGA: Polisi Sudah Menangkap DM, Pengakuannya Cukup Mengejutkan

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," tegas Argo.

Sebelumnya Habib Rizieq juga telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu (14/11).

Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp 50 juta itu telah dibayar.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler