Tim Macan Kalsel Menangkap Bos Travelindo Lusyana di Dekat Hotel

Minggu, 17 Januari 2021 – 15:00 WIB
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus DPO penipuan biro umrah. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap pemilik PT Travelindo Lusyana berinisial SP (48).

SP sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah.

BACA JUGA: Yulken Simamora Kantongi Rp 900 Juta dari Dua Calon Polisi, Nih Tampangnya

Para korban sudah setor ke biro perjalanan umrah itu dengan total Rp862 juta, namun gagal berangkat ke tanah suci.

"Pemilik PT. Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (17/1).

BACA JUGA: Bareskrim Sikat Dua Pegawai Grab Toko, Pelaku Penipuan Senilai Rp 17 Miliar

Terungkapnya aksi tiindak pidana penipuan biro perjalanan ibadah umrah itu bermula dari laporan korban Heny Widyawati (48) ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020.

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

BACA JUGA: Rizal Ramli Mengingatkan Jokowi, Kalimatnya Pakai Mohon Maaf 2 Kali

Namun faktanya sampai sekarang para korban tidak juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat (15/1) di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," beber Andy.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler