JAKARTA--Tim Pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (TPBC) yang dibentuk menyikapi kasus kedua pimpian KPK tersebut resmi membubarkan diri, Jumat (11/2)Pembubaran ini menyusul keputusan Kejaksaan Agung yang telah mendeponeering perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan suap yang menyeret Bibit-Chandra.
“Sejak dikeluarkannya deponeering oleh Kejaksaan, maka secara otomatis kerja kami sudah selesai,” ujar Indriantono Soetarto, salah seorang pengacara di TPBC, saat memberi keterangan pers di gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).
Menurut mantan Panglima TNI itu, dengan keluarnya deponeering berarti permasalahan hukum yang dihadapi Bibit-Chandra telah selesai
BACA JUGA: La Ode Ida: Ahmadiyah Bukan Agama
Tidak ada pihak manapun yang dapat mempermasalahkan keputusan yang memang diatur dalam perundangan di Indonesia.Indriantono menegaskan, tim pembela siap untuk membantu apabila sewaktu-waktu dibutuhkan nanti
Bibit Samad Rianto, salah seorang pimpinan KPK, pada kesempatan yang sama mengatakan berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung mereka di KPK
BACA JUGA: Guru di Daerah Terpencil Tetap Harus Diverifikasi
“Perlu ditegaskan di sini bahwa kami tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.Mantan Polisi ini mengungkapkan bahwa dia dan Chandra tidak pernah mengajukan deponeering yang suratnya diterima dari Kejaksaan tanggal 24 Januari 2011
Bibit menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah berhenti bekerja di KPK
BACA JUGA: Kemendagri Nilai Gugatan Bupati Bonbol Biasa-biasa Saja
Dia dan Chandra, tukasnya, tetap bekerja seperti biasa melaksanakan tugas-tugas KPK dalam menindak dan mencegah korupsi“Makanya kami memohon dukungan semua pihak untuk menyelesaikan tugas sebaik mungkin ditahun 2011 ini,” ujar Chandra M Hamzah, yang juga hadir memberi keterangan pers.(mur/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Berani Tangkap Salah Satu Dosen SBY
Redaktur : Tim Redaksi