jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini (22/9) akan melanjutkan sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sesi sidang kali ini masih menjadi kesempatan bagi kubu Jessica untuk mematahkan dakwaan-dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim penasihat hukum Jessica berencana menghadirkan empat orang ahli pada persidangan hari ini. "Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan," ujar Yudi Wibowo Sukinto, anggota tim penasihat hukum Jessica.
BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Jaksa Farizal Diperiksa Kejagung
Namun demikian, Yudi masih merahasiakan nama ahli dan latar belakangnya. "Dilihat saja nanti," kilahnya.
Seperti diketahui, Jessica menjadi terdakwa pembunuhan karena diduga meracuni Mirna dengan kopi bersianida. Mirna mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia saat bertemu Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia Shopping Mall pada 8 Januari 2016.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Dirjen Kemendagri Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus e-KTP
BACA JUGA: Pangab Pakistan Lakukan Kunjungan Khusus di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratu Hemas: Tangkap Teroris, RT dan RW Harus Diberi Tahu
Redaktur : Tim Redaksi