jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin pegawai di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Dia diperiksa setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka penerimaan suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta. Sebelum digarap Jamwas, Farizal lebih dulu menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9).
BACA JUGA: Mantan Dirjen Kemendagri Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus e-KTP
Kali ini, anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu diperiksa sebagai saksi kasus suap rekomendasi distribusi gula impor yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka.
Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Inspektorat II Jamwas Kejagung Wito mengatakan, Farizal memang belum sempat diperiksa di kejaksaan.
BACA JUGA: Pangab Pakistan Lakukan Kunjungan Khusus di Indonesia
Sebab, kata Wito, Farizal baru tiba di Kejagung dari Sumbar pada Selasa (20/9) sekitar pukul 00.00.
"Posisinya masih lelah. Malam ini istirahat, berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Wito saat menjemput Farizal usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (21/9) malam.
BACA JUGA: Ratu Hemas: Tangkap Teroris, RT dan RW Harus Diberi Tahu
Karenanya Wito mengatakan, demi percepatan proses hukum disepakati untuk mengantarkan Farizal menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi di KPK.
Ia memastikan, pimpinan KPK dengan Jaksa Agung Prasetyo serta Jamwas Kejagung R Widyo Pramono terus menjalin koordinasi terkait penanganan kasus yang menjerat Farizal.
Dia pun mengajak untuk sama-sama menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
"Proses di sini (KPK) tetap jalan, proses untuk dugaan pelanggaran disiplin juga sama-sama jalan," ungkap mantan kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, belum ada keputusan apakah akan memberhentikan sementara Farizal. "Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu. Jadi, kita tetap sama-sama menghormati," katanya.
Seperti diketahui, dari penyelidikan dugaan suap Tanto kepada Farizal terkait proses persidangan perkara distribusi gula impor tanpa standar nasional Indonesia, KPK mendapatkan dugaan keterlibatan Irman Gusman.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktik suap menyuap rekomendasi distribusi gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016.
Penyidik menangkap Irman di kediaman dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, setelah menerima suap dari Tanto dan istrinya Memi, Sabtu (17/9) dini hari. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Jessica Tuding JPU Tak Independen
Redaktur : Tim Redaksi