Tim Pimpinan Aiptu Nendri Bergerak Cepat, Jhoni Saputra Langsung Disikat

Selasa, 02 November 2021 – 22:15 WIB
Jhoni Saputra pelaku pencurian modul menara BTS saat diamankan di Polsek Cambai, Selasa (02/11). Foto: Palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Jhoni Saputra, 38, warga Jalan Surip Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap karena melakukan aksi pencurian.

Jhoni ditangkap saat berada di Jalan Surip Kelurahan Pasar II tak jauh dari rumahnya, Senin (01/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA: Kapolres Soal Anggota FKPPI Langkat yang Tewas Dihabisi Sekelompok Ormas

Penangkapan terhadap ayah empat anak ini bermula dari laporan PT Hutchison 3 Indonesia yang diwakili pegawainya bernama Rastar, 35, di SPK Polsek Cambai, Rabu (27/10) lalu.

Dalam laporannya, Rastar menuturkan modul WRFU dan Combiner di menara BTS alias Menara Telekomunikasi milik PT.TBG yang terletak dijalan Nigata SITE ID 62083 RT.002 RW 002 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, hilang dicuri orang pada hari Jumat (22/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Setop Pikap Mencurigakan, Diperiksa, Hasilnya Luar Biasa

Akibat aksi pencurian itu, PT Hutchison 3 Indonesia mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Elang Cambai dipimpin Kanit Reskrim dipimpin Aiptu Nendri langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat

Tak membutuhkan waktu lama, dalam waktu empat hari setelah menerima laporan Team Elang Cambai berhasil mengetahui identitas pelaku.

Berbekal informasi didapat, petugas langsung mendatangi rumah pelaku Jhoni namun saat itupelaku tidak ada di rumah.

Selanjutnya, petugas mendatangi tempat Jhoni biasa nongkrong dan kali ini petugas berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut.

Saat ditangkap, Jhoni yang merupakan mantan karyawan PT Hutchison 3 Indonesia mengaku tidak sendirian saat melakukan aksinya ia bekerja sama dengan temannya berinisial AL (DPO) yang merupakan karyawan di PT Hutchison 3 Indonesia.

Berbekal pengakuan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah AL. Namun, polisi gagal menangkap AL, pelaku AL kabur sesaat sebelum petugas datang.

Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian modul milim perusahaan provider telekomunikasi tersebut.

“Pelaku yang kami tangkap berinisial JS, sementara pelaku lainnya berinisial AL masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Hendra Sutisna kepada wartawan, Selasa (02/11).

Selain menangkap tersangka kata Hendra Sutisna, pihaknya mengamankan barang bukti berupa modul WRFU dan combiner.

“Dalam aksinya pelaku masuk dengan cara mengangkat engsel pintu, peranan tersangka ini membuka baut yang ada di dalam boks sementara tersangka AL memotong kabel provider,” bebernya.

Masih kata Hendra Sutisna, karena perbuatan tersebut Jhoni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Jhoni Saputra mengaku nekat mencuri lantaran diajak oleh AL. Selain itu, dirinya juga merasa sakit hati karena diberhentikan PT Hutchison 3 Indonesia perusahaan tempatnya bekerja dan gajinya belum dibayarkan.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Sakit hati karena gaji yang dua bulan terakhir (sebelum dipecat) belum dibayar, alasan perusahaan belum ditandatangan dari Jakarta,” ujarnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler