jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menghadiri sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini bisa dilanjutkan setelah sebelumnya ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak termohon yang tidak hadir pada Senin (24/6/2024) lalu.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pegi: Polda Jabar Mau Hadir atau Tidak, Persidangan Tetap Lanjut
Pantauan JPNN, tim hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pukul 08.30 WIB atau 30 menit sebelum sidang dimulai.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.
BACA JUGA: HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun Masuk DPO, Ini Kasusnya
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 (orang). Insyaallah kami akan mengikuti sidang," kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/2024).
Nurhadi pun mengaku, dia dan tim hukum Polda Jabar sudah siap menghadapi gugatan tersangka, termasuk menyiapkan materi.
"Tentunya pada hakikat kami siap," ucap dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan kehadiran bidkum (bidang hukum) Polda Jabar di sidang gugatan ini adalah hal yang bagus.
Ini supaya gugatan praperadilan bisa segera rampung dan diputuskan oleh hakim.
"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari," ucap Insank.
Insank mengungkapkan, agenda pertama sidang praperadilan ini adalah pembacaan permohonan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka.
"Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu," ujar dia.
Sampai dengan berita ini dibuat, proses persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina