JAYAPURA - Pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura Tahun 2011 rupanya mendapat perhatian serius dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)Bahkan untuk melihat kesiapan pelaksanaan Pemilukada Ulang tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam menurunkan Timnya yang dipimpin Asisten Deputi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Brigjend TNI Sarwin ke Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (11/5)
BACA JUGA: PDIP Masih Hati-Hati, PPP Tunggu Koalisi
Dalam kunjungannya, Tim tersebut diterima langsung Ketua KPU Kota Jayapura, La Pona serta dihadiri sejumlah perwakilan Mupida Kota Jayapura, Asisten I Setda Kota Jayapura, Yosias Fonataba dan Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Hilda Nahusona.
Diawal pertemuan, Brigjend TNI Sarwin sempat menyampaikan maksud kedatangannya dimana Kementerian Koordinator Bidang Polhukam ingin melihat dari dekat kesiapan pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura
BACA JUGA: Provinsi Tapanuli Diprioritaskan
"Sudah menjadi tugas kami untuk datang ke sini sekaligus melihat kesiapan Pemilukada Kota JayapuraDalam pertemuan kemarin, Ketua KPU Kota Jayapaura, prof La Pona juga sempat menyampaikan berbagai hal seputar pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura
BACA JUGA: Bonaran Curigai KPU Tapteng
Bahkan, La Pona juga menyampaikan sejumlah masalah yang terjadi dan membayangi pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura belakangan iniNamun, dia menegaskan bahwa untuk pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura berpegang pada amar putusan Mahkamah Konstitusi"Dalam pelaksanaan Pemilukada Ulang Kota Jayapura, kami berpedoman pada amar putusan Mahkamah Konstitusi dan sejauh ini kami juga sudah melaksanakan sejumlah tahapan dan sekarang menunggu tahapan pemungutan suara yang rencananya akan kami gelar 18 Mei nanti," jelasnya
La Pona juga melaporkan bahwa sejauh ini logistik Pemilukada sudah siap 100 persenBegitu juga dengann kesiapan PPD, PPS dan KPPS kecuali Bintek yang baru dilaksanakan di dua distrik dan rencananya akan dilaksanakan lagi di tiga distrik hingga tuntas"Jadi pada prinsipnya kesiapan pelaksanaan Pemilukada sudah tidak ada masalah," tambahnya.
La Pona juga membeberkan sejumlah masalah yang membayangi Pemilukada Ulang Kota Jayapura termasuk surat Bawaslu yang dinilai kontroversi dan dimaknai sebagai surat untuk mengakomodir Pasangan Bakal Calon Julius Mambay dan Piter EllNamun dari hasil koordinasi yang dilakukan, surat itu hanya surat jawaban dari Bawaslu kepada pasangan tersebut atas surat yang pernah disampaikan. "Terkait dengan surat ini Bawaslu sudah memberikan keterangan kepada kami pada saat kami melakukan konsultasi kemarin saat berada di Jakarta," akunya.
Tak hanya itu, Prof La Pona juga membeberkan masalah internal yang terjadi di KPU Kota Jayapura salah satunya adalah tentang alpanya dua anggota KPU Kota Jayapura (Zufri AR dan Bernadus Mandowen) saat melakukan konsultasi di Jakarta meski keduanya ikut juga berangkat ke Jakarta namun memisahkan diriSerta sikap kedua anggota KPU tersebut yang cenderung berseberangan dengan dirinya selaku Ketua KPU Kota Jayapura bahkan dimana keduanya terkesan lebih mendengar Sekretaris KPU Kota Jayapura M Sofian yang kini sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi.
Karena sikap kedua anggota KPU yang apatis tersebut, KPU Kota Jayapura menurut Prof La Pona, terkadang sulit untuk melakukan pleno"Anggota KPU hanya empat orang, ini menjadi masalah bagi KPU karena ketika dua orang tidak ikut pleno masalahnya akan sulit untuk membuat satu keputusan," katanya.
Mendengar paparan dari Prof La Pona itu, Tim Kementerian Koordinator Bidang Polhukam terlihat prihatin dan mengaku sangat menyayangkan kondisi itu"Kami berharap KPU Kota Jayapura bisa melaksanakan Pemilukada Ulang dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan Perundang-undanganKami juga berharap kondisi di intermal KPU bisa lebih baik dan anggotanya bersatu lagi untuk kepentingan yang lebih besar," kata Brigjend TNI Sarwin
Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan memerintahakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, untuk melakukan Pemilukada UlangPerintah itu diputuskan karena MK menilai KPU Kota Jayapura terbukti telah menghalang-halangi pasangan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo
MK mengabulkan permohonan Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo dalam perkara Pemilukada dan menyatakan KPU terbukti menghalang-halangi Hendrik Worumi - Pene Ifi Kogoyo selaku pemohon untuk maju sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota JayapuraMK juga menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional sehingga perlu dilakukan Pemilukada Ulang(ta/nat/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Riau Bantah soal Suap ke MK
Redaktur : Tim Redaksi