KPK Garap Ditjen Pajak Kemenkeu 5,5 Jam

Kamis, 05 Januari 2017 – 18:44 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Ditjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dalam kasus suap permainan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Ken harus menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5,5 jam, Kamis (5/1).

BACA JUGA: Dirjen Pajak Kok Jadi Irit Bicara Usai Diperiksa KPK?

Dia menjadi saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Salah satu yang diusut KPK adanya dugaan pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Ken.

BACA JUGA: Ketua DPR Sering Dipanggil KPK Merusak Citra Lembaga

Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah belum memerinci sejumlah pertemuan dan pembahasan yang dilakukan.

"Belum bisa disampaikan detail pertemuan itu, apa yang dibahas, kapan saja pertemuannya," katanya, Kamis (5/1).

BACA JUGA: Kolega Putu Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Bui

Namun, Febri menegaskan, klarifikasi sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri Ken itu sangat penting.

"Harapannya  menjelang pelimpahan perkara ini untuk pemberi akan makin terang siapa saja yang terlibat," katanya.

Saat ditanya apakah ada dugaan aliran dana kepada Ken, Fenri menegaskan, masih akan didalami penyidik.

"Indikasi aliran dana akan didalami," tegasnya.

Namun, ujar Febri, saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan yang menjerat Rajesh dan anak buah Ken, Kasubdi Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Seokarno itu.

"Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," katanya.

Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan Ken akan kembali digarap KPK. 

Menurut Febri, setelah pemeriksaan pertama ini, penyidik akan mendalami hubungan dengan saksi lain yang sudah diperiksa.

"Akan dilihat lebih jauh apakah ada saksi-saksi lain yang diperlukan keterangnnya termasuk Dirjen Pajak yang bisa dipanggil lagi," katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Ken diklarifikasi tiga hal.

Pertama, soal pengetahuan Ken terhadap hal yang terkait masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Kedua, penyidik mengorek informasi terkait sejumlah pertemuan yang dihadiri Ken.

Sedangkan yang ketiga, kata Febri, penyidik mengonfirmasi posisi PT EK Prima Ekspor Indonesia dalam tax amnesty tahap pertama.

Usai diperiksa KPK, Ken tidak banyak bicara, termasuk soal apa saja yang ditanyakan penyidik.

 "Oh tidak ada apa apa kok saya, wong ditanya soal penerimaan," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sibuk, Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler