jpnn.com, MATARAM - Tim Saber Pungli NTB masih mendalami kasus dugaan pemotongan tunjangan di Puskesmas Perampuan, Lombok Barat (Lobar). Sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangan. Hal ini untuk menguak modus dan motif dugaan penyimpangan tersebut.
Ketua Tim Saber Pungli NTB Kombes Pol Ismail Bafadal mengatakan, pemeriksaan sementara menyebutkan jika potongan tunjangan itu karena adanya perintah dari atasan.
BACA JUGA: Peras Pengusaha, PNS Pemkab Bekasi Dibekuk Polda Metro Jaya
"Ada semacam perintah kepada staf untuk memungut," kata Ismail, kemarin (29/9).
Mengenai siapa yang berperan dalam potongan tunjangan itu, Ismail tak ingin berspekulasi. Pihaknya masih melakukan pendalaman dari sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Tim Saber Polda Banten Ungkap 3 Kasus Pungli dan 1 Korupsi
Meski demikian, lanjut dia, ada dugaan perintah potongan itu dilakukan secara lisan oleh Kepala Puskesmas. Modusnya, setelah staf mendapat tunjangan, diminta untuk menyisihkan sejumlah dengan persentase yang diperintahkan.
"Setelah diserahkan, diminta untuk disisihkan. Hanya lewat lisan permintaan pemotongan itu," ungkap dia.
BACA JUGA: Operasi Tangkap Tangan, Barang Bukti Rp 29 Ribu
Mengenai alasan pemotongan untuk operasional, kata Ismail, masih dilakukan pendalaman. Termasuk sampai ke mana aliran dana uang hasil pemotongan tunjangan pegawai Puskesmas Perampuan.
"Kita masih dalami dulu untuk itu," kata dia.
Laporan adanya potongan ini berawal dari masyarakat. Selain itu, keterangan dari sejumlah korban menyebutkan jika potongan 10 persen berasal dari tunjangan yang diperoleh selama satu bulan. Pemotongan itu mulai dilakukan pada Januari 2016 hingga sekarang.
Meski mendapat persentase jumlah potongan, tim belum mengetahui nominal pasti jumlah potongan. Sebab potongan juga disesuaikan dengan jabatan setiap pegawai yang bekerja di Puskesmas Perampuan.
Indikasi penyimpangan terlihat pada barang bukti berupa kuitansi. Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim Saber Pungli NTB pada Rabu (27/9), mereka mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kuitansi pembayaran tunjangan.
Ada yang berbeda dalam kuitansi pembayaran tunjangan itu. Tim menemukan dua kuitansi berbeda untuk satu nama pegawai. Satu kuitansi tertera nominal tunjangan yang telah dipotong sebesar 10 persen. Sementara satu kuitansi dengan nama yang sama, tidak terdapat potongan.
Tim saber akan menindaklanjutinya ke Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar. Sebab, Puskesmas Perampuan merupakan salah satu unit pelayanan teknis (UPT) Kesehatan di bawah Dikes Lobar.
Tim ingin memastikan apakah potongan tersebut berdasarkan aturan dari pemerintah setempat. Namun, jika melihat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Terpisah, Kepala Puskesmas Perampuan Zulhanan mengatakan, dirinya sudah memberikan laporan kepada Kepala Dinas Kesehatan Lobar, terkait potongan tersebut. "Saya sudah laporkan ke kadis. Karena sudah dilaporkan, saya tidak bisa kasih keterangan, mungkin bisa ke sana (kadikes, Red)," kata Zulhanan.
Namun, ketika koran ini mencoba menghubungi Kadikes Lobar Rahman Sahnan, yang bersangkutan tidak merespons. Karena itu, Lombok Post menghubungi Kabag Humas Setda Lobar Ahkam. Kata dia, jasa pelayanan yang ada di Puskesmas Perampuan dan diduga dipotong itu, bukan masuk dalam kategori pungli.
"Itu dari internal mereka untuk kebutuhan operasional. Namanya pungli itu kan yang diambil dari publik," kata dia.
Mengenai dasar hukum pemotongan itu, Ahkam bahkan mengatakan, memang tidak memerlukan peraturan. Sebab itu bersifat internal. Kekeluargaan.
"Memang tidak boleh ada dasar hukumnya. Ini kan internal mereka. Kalau memang ada penolakan, ya bilang saja, ini soal dasar keikhlasan saja," pungkas dia.(JPG/dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim 90 Persen Kasus Pungli Sudah Ditindaklanjuti
Redaktur & Reporter : Friederich