jpnn.com, MEDAN - Jopinus Ramli (JR) Saragih yang sempat enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara di kantor Bawaslu Sumut, akhirnya buka mulut, Senin (19/3/2018).
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu tanda tangan legalisir fotokopi ijazah SMA-nya pada pendaftaran Pilgubsu 2018, ini mengaku puas atas pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Penyidik Gakkumdu Tak Menahan JR Saragih
Hal itu disampaikannya melalui Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.
Ronald mengaku tidak mengetahui persis materi serta jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada JR Saragih.
BACA JUGA: Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati
“Tanyakan aja langsung ke penyidik tentang materi dan jumlah pertanyaan. Namun, yang pasti Pak JR merasa puas atas pemeriksaan terhadap dirinya,” kata Ronald saat diwawancarai awak media.
Menurut dia, harapan Bupati Simalungun itu untuk bisa menjadi calon Gubernur Sumut (Cagubsu) belum sirna. Hal ini mengingat masih adanya proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
BACA JUGA: Polisi Yakin Kasus JR Saragih Soal Pemalsuan Kelar 14 Hari
“PTTUN akan membacakan keputusan tentang gugatan JR terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan dirinya menjadi Cagubsu pada 27 Maret mendatang,” ujarnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu
Redaktur & Reporter : Budi