Timbun Solar Ilegal, Bendahara Gerindra jadi Tersangka

Jumat, 26 September 2014 – 09:45 WIB

jpnn.com - BATAM – Polda Kepri akhirnya menahan dan menetapkan penanggungjawab gudang PT Arthauli Jaya Abadi di Kaveling Bida Tering, Melcem Bataumpar, Gundong Purba sebagai tersangka dugaan penimbunan solar ilegal. Gundong Purba adalah politisi Partai Gerindra yang menjabat sebagai bendahara DPC Kota Batam.

Selain Gundong, polisi juga menetapkan salah satu penjaga gudang bernama Tri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Bayi Dibungkus Sajadah Dibuang di Teras Rumah

“Tersangkanya Gn (Gundong,red) dan T,” ujar Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Jumat (26/9).

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu liter, dua unit mobil, 220 liter solar, dua pompa sedot, nota pembelian BBM, kartu survei dan uang tunai Rp67 juta.

BACA JUGA: KAI Bongkar Lapak, PKL Melawan

Menurut Arman Depari, praktik jual beli solar bersubsidi yang selanjutnya dijual ke industri yang dilakukan Gundong sangat rapi yakni setelah didapatkan dari mobil pencoleng langsung ditransfer ke tanki-tanki yang sudah disiapkan dengan mesin pompa.

“Semuanya betul-betul dirancang dengan matang,” ujar Arman.(cr3)

BACA JUGA: Akui Curi 12 Motor, Akbar Masih Berani Kibuli Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Disidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler