Timses Coret SDA Jadi Jurkam Prabowo-Hatta

Status Tersangka Bakal Pengaruhi Elektabilitas

Sabtu, 24 Mei 2014 – 16:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Laurens Bahang Dama mengaku prihatin dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali alias SDA sebagai tersangka dana Haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat SDA sama sekali tidak mengganggu koalisi.

"Sesama koalisi, teman, tentu kami prihatin. Tentu kami berharap Pak SDA bisa mempertanggungjawabkan terhadap persoalan itu," kata Laurens usai diskusi "45 Hari Mengejar Suara Rakyat" di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/5).

BACA JUGA: Presiden Panggil SDA Pekan Depan

Menurut Laurens, penetapan tersangka SDA pasti akan memberikan pengaruh terhadap elektabilitas Prabowo. "Tentu pasti ada pengaruhnya. Makanya itu yang harus kita evaluasi untuk bisa melakukan langkah-langkah jangan sampai tergerus," ujarnya.

Evaluasi itu, lanjut Laurens, juga terkait sosok yang menggantikan SDA. "Nanti itu di tim koalisi akan dibahas. Dievaluasi lagi," ucapnya.

BACA JUGA: Ahok Fokus Urus Jakarta, Tidak Masuk Jurkam Prabowo-Hatta

Dengan status tersangka, SDA tidak bisa menjadi juru kampanye pasangan Prabowo-Hatta. "Iya otomatis kan. Sebagai tentu juga bentuk rasa tanggungjawab Prabowo-Hatta," tandas Laurens.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. 

BACA JUGA: Timses Sebut Jokowi-JK Jadi Korban Kampanye Hitam

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.‎ (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler