jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak memperjelas status BNI Syariah dan Syariah Mandiri. Menurut dia, kedua bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Faktanya Menteri Rini menyatakan mau merger (menyatukan) semua bank syariah BUMN, dan terang menyatakan posisi kedua bank tersebut, 90 persen lebih modal kedua bank itu di tangan BUMN dan menteri mengatur," ujar Dahnil, Rabu (12/6).
BACA JUGA: KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Maâruf Amin Sah jadi Cawapres
Atas hal Itu, dia yakin cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin melanggar pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, Ma'ruf menjabat Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN yakni BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
Ketentuan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, seseorang tidak boleh menjabat di BUMN ketika ditetapkan maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.
BACA JUGA: Arief Poyuono: Jokowi - Maruf Harus Didiskualifikasi!
"Bicara menggunakan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, dan sebagainya terkait dengan uang negara dan keuangan negara yang dipisahkan, maka jelas BNI Syariah dan BSM termasuk dalam obyek UU tersebut," ucap dia.
Sebelumnya Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan seharusnya Tim Kuasa Hukum Paslon 02 membaca utuh UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ketika mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai cawapres.
Menurut dia, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 itu jelas menyatakan BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara dengan penyetoran secara langsung dengan memisahkan kekayaan negara.
(Baca Juga: KPU: Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN, Ma’ruf Amin Sah jadi Cawapres)
Menurut Arsul, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Dia menjelaskan, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Sudah jelas tidak perlu ada yang dipermasalahkan di situ," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6) kepada wartawan. "KPU sudah mengecek itu pada saat pendaftaran," tegas Arsul. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Maruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan