Timsus Bekerja Sangat Cepat, Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Naik Penyidikan

Jumat, 22 Juli 2022 – 20:19 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan kabar terbaru terkait penyidikan laporan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. 

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J Gampang, Bukti & Saksi Jelas, Tinggal Komitmen Polri

"Laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/7). 

Irjen Dedi menjelaskan saat ini Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah berada di Jambi. 

BACA JUGA: Soal Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Didik Mukrianto Sampaikan Permintaan Ini ke Polri

Tim meminta keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J

Tim Dittipidum Bareskrim Polri juga mendalami hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polda Jambi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte: Siapa pun yang terlibat Harus Bersikap Kesatria

Irjen Dedi menekankan dalam penyidikan ini semua bukti dan data yang diperoleh harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena akan diuji di persidangan.

"Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, ya, tetapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional dalam proses penyidikan," kata jenderal bintang dua itu. 

Keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Pihak keluarga menemukan kejanggalan atas kematian Brigadir Yosua, yang mana di tubuhnya ditemukan luka-luka selain luka tembakan. 

Seperti luka sayatan, luka pada jari tangan dan kaki, luka memar membiru di rusuk kiri dan kanan, serta luka gesekan di leher.

Sementara pihak, kepolisian mengeklaim Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada E, dan terdapat tujuh luka tembakan di tubuh Brigadir J.  Sayatan berasal dari rekoset peluru yang mengenainya.

Laporan pihak keluarga ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan gelar perkara awal bersama kuasa hukum keluarga pada Rabu (20/7).

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (penggalian mayat) untuk keadilan.

Terkait pelaksanaan ekshumasi, Irjen Dedi mengatakan secepatnya akan dilakukan karena menyangkut dengan kondisi mayat. “Makin cepat maka proses ekshumasi ini juga makin baik karena kami kalau misalnya jenazahnya sudah lama maka tingkat pembusukan makin lebih rusak, kalau makin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi makin sulit," paparnya.

Irjen Dedi juga mengatakan Polri telah berkomunikasi dengan pengacara keluarga dan mempersilakan pelibatan forensik di luar Polri dan rumah sakit.

"Apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang 'expert' (pengalaman) yang mungkin ditunjuk dari beberapa rumah sakit itu dipersilakan dan makin bagus," kata Irjen Dedi Prasetyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler