Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, KLHK Bentuk Tim Penyusun RPP

Rabu, 14 Oktober 2020 – 22:09 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah memaparkan progres tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta, Rabu (14/10).

Dalam rapat tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan antara lain KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: KLHK Pastikan Peraturan Amdal Tak Hilang dari RUU Cipta Kerja

Kedua, RPP Bidang Kehutanan, dan ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan," ucap Menteri Siti, Jakarta, Rabu (14/10).

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, RK Dicopot dari Posisi Ketua Muda-Mudi Demokrat

"Hal itu juga agar menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini."

Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP.

BACA JUGA: KLHK Yakin UU Cipta Kerja Percepat Proses Perhutanan Sosial

Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.

Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati, dan stakeholders lainnya, untuk kemudian juga akan didiskusikan kepada publik.

Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian. 

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UUCK dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri Siti.

Diketahui, rakor ini selain dipimpin oleh Menko Polhukam, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu juga ada Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Irwasum Polri, Kepala Badan Bidang Hukum (Kababinkum) TNI, Wakil Jaksa Agung, Perwakilan Badan Intelijen Negara, dan Seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta Forkopimda. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler