jpnn.com - MANADO - Menyikapi maraknya penemuan Warga Negara Asing (WNA) Ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengambil langkah tegas.
Kakanwil Sudirman Hury menegaskan, pihaknya tidak mau kecolongan. Sehingga sesuai arahan presiden, WNA yang terindikasi melakukan tindak kejahatan akan langsung ditindak.
BACA JUGA: Kisah Sedih Suami yang Punya Istri Penggila Arisan Karaoke
"Tindakannya mulai dari deportasi. Hingga dipidana sesuai hukum perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Lanjut Hury, pihaknya tak akan lagi berkompromi. Jika dulu sanksi terbesar adalah deportasi, namun kini WNA asing dapat langsung dipidana di Indonesia. "Olehnya kami mendorong beberapa perda dapat dikaji untuk memfasilitasi langkah ini," jelas Hury.
BACA JUGA: Main Layangan Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya
Ia mengimbau masyarakat turut membantu dengan meningkatkan kewaspadaan. Jangan sembarang menerima WNA yang tidak dikenal.
"Kami sudah mendeportasi beberapa WNA. Dan itu akan terus dilakukan jika mereka tak mau disiplin dan melanggar ketentuan yang berlaku di Sulut," terangnya, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
BACA JUGA: Pengakuan Bocah SD yang Ihik-ihik Dengan Siswi SMP, Woles Banget
Pengamat Hukum Frans Tangkudung mendukung langkah tersebut. Baginya, dibutuhkan pendisiplinan dan ketegasan dari pihak terkait. Agar hal yang tidak diinginkan tak terjadi.
"Namun tentu semua harus dilakukan dengan dasar yang kuat. Jangan nanti membuat gaduh dengan negara asal WNA," pungkas Ketua Senat Fakultas Hukum Unsrat tersebut.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ironis! Pangandaran Tercemar Gara-gara Kebijakan Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi