Tindakan KPU Menindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

Senin, 05 Februari 2024 – 17:17 WIB
DKPP memastikan KPU yang menindaklanjuti putusan MK no 90 sudah sesuai dengan konstitusi. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.

DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: MK Perkuat Wewenang Jaksa karena Unggul Usut Korupsi

"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU in casu para teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," imbuhnya.

BACA JUGA: Disindir Gibran, Cak Imin: yang Penting Bukan Catatan MK

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

BACA JUGA: Senator Asal Jambi Apresiasi Putusan MK Tolak Uji Materi Hapus Wewenang Jaksa Usut Korupsi

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.

Diketahui bahwa Gibran bisa maju sebagai cawapres setelah ada putusan MK no: 90 memperbolehkan seorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju di pilpres, asalkan pernah menjadi kepala daerah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Diminta Jaga Independensi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler