jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti dugaan tindakan represif Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam menangani insiden di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.
Ketuw IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi tindakan Polda Jateng tersebut. Apalagi petugas sempat mengamankan 64 warga sebelum akhirnya dibebaskan.
BACA JUGA: Soal Konflik Wadas, Muzani Gerindra Merespons, Pakai Frasa Dobel Kesabaran
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan, mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan,” kata Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (10/2).
Menurut Sugeng, kejadian ini identik dengan tindakan- tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa orde baru yang mana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas.
BACA JUGA: Kisruh Desa Wadas, Kementerian ESDM Dapat Peringatan dari Komisi VII, Keras!
“Kalau tindakan kekerasan itu terus dilakukan oleh Polri setelah keluarnya UU Kepolisian, maka Polri akan bisa dijauhi masyarakat dan wajah Polri menjadi buram,” kata Sugeng.
Dia menilai kepercayaan terhadap Polri bisa merosot. Sebab, di tubuh Korps Bhayangkara tidak mencerminkan adanya reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Konflik Wadas, Banyak Orang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap dari Ganjar Pranowo
Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal ini juga harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi.
“Yang menjadi fatal adalah prediksi akan terjadinya kericuhan sangat tidak diperhitungkan dengan matang melalui kebijakan preventif dan preemtif,” kata Sugeng. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan