Tindaklanjuti Rekomendasi KPK Soal Bansos, Mensos Risma: Data Ganda Kami ‘Tidurkan’

Jumat, 30 April 2021 – 19:20 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI (Kemensos) menerima hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program bantuan sosial (bansos).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kriteria kemiskinan di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus ditentukan oleh Kemensos, maupun kepala daerah.

BACA JUGA: Mensos Tri Rismaharini Melapor Kepada KPK

“Kriteria kemiskinan di DTKS harus ditentukan seperti kriteria kemiskinan di Jakarta dan daerah jelas beda,” kata Alexander saat menyerahkan rekomendasi bansos kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mengatakan kepala daerah yang berhasil menurunkan jumlah kemiskinan di daerah, maka dianggap sukses dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA: New DTKS Merupakan Hasil Pemadanan dengan NIK, Diawasi Penegak Hukum

Alex, sapaan akrab Alexander juga mengingatkan bahwa pengadaan kegiatan yang sudah dianggaran di APBN dan APBD, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara, penanganan situasi darurat belum dianggarkan.

“Seperti pandemi Covid-19 tidak ada antisipasi anggaran dan tidak tahu akan terjadi, sehingga pemerintah minta realokasi anggaran dengan dasar harus cepat, karena keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tandas Alex.

BACA JUGA: KPK Panggil Tersangka Ayah dan Anak di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Contoh lain pengadaan alat pelindung diri (APD) dan swab harus dilakukan dengan ketentuan oleh pihak yang bergerak di bidangnya. Dia mengingatkan jangan sampai pengadaan APD dilakukan oleh penyedia sembako.

Jika pihak penyedia APD dilakukan oleh penyedia sembako, maka jelas tidak mampu dan akan dilempar ke penyedia lainnya. Nah, ujar Alex, hal itu yang menimbulkan rente, padahal bisa dilakukan ke penyedianya langsung.

“Jadi, kendati kondisi darurat harus tetap memperhatikan pengadaan barang secara transparan dan itu yang terjadi dalam korupsi penyaluran bansos,” ungkap Alex.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan bahwa untuk saat ini dari tiga jenis bansos, tidak ada dalam bentuk barang melainkan secara tunai semuanya.

“Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) yang berakhir April, semuanya diberikan secara tunai,” ungkap Mensos yang karib disapa Bu Risma itu.

Lebih lanjut Bu Risma menuturkan hasil dari pemadanan DTKS, terdapat 21 juta lebih yang ‘ditidurkan’ karena ganda. Sementara, di New DTKS adalah data yang padan dengan NIK.

“Dari 21 juta lebih yang ditidurkan adalah data ganda, misalnya Risma terima BST 3, yang 2 ditidurkan, yang 1 tetap menerima. Untuk di Papua dan daerah lain ada yang belum tuntas pemadanan data,” pungkas Mensos Tri Rismaharini. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler