jpnn.com, BADUNG - Bule asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel mencuri uang Rp 35 juta lebih di sebuah supermarket di Jalan Kuru Setra, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pencurian tersebut terjadi pada 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.20 WITA dan pertama kali diketahui oleh Kurnia Yunita (23), karyawan toko yang saat itu bertugas untuk membuka toko sekitar pukul 03.27 WITA.
BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal
"Pelaku sembunyi di dalam toko sebelum tutup dan baru beraksi setelah ditutup dan merusak plafon atap," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa.
Setelah mengetahui bahwa toko tersebut telah dibobol pencuri, saksi Yunita melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, yakni Denny Rachmawan (23).
BACA JUGA: AKBP Doddy: Sekarang Saya Enggak Takut Sama Irjen Teddy Minahasa
Rachmawan pun menuju tempat kejadian untuk mengecek barang-barang yang ada.
Setelah memeriksa, diketahui bahwa ada sejumlah barang yang hilang seperti rokok berbagai merk dan minuman, serta uang tunai dalam brankas dengan total mencapai Rp 35.380.000.
BACA JUGA: Pengakuan Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak Merekam Penganiayaan, Oh, Begitu
Dia pun mengecek tempat yang diduga tempat pencuri keluar dari dalam toko. Kejadian tersebut pun dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan CCTV, akhirnya tim menangkap seorang laki-laki yang diinformasikan sempat berlari ke arah semak-semak dikejar oleh warga dan bersembunyi.
Di tangan WNA tersebut terdapat sebuah tas kain warna hitam berisi sejumlah uang, rokok, coca-cola, serta satu buah linggis kecil.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, WNA tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan aksinya setelah toko tutup, lalu mengambil uang dalam brankas, beberapa rokok dan minuman coca-cola. Setelah itu pelaku membobol plafon atap dan keluar lewat plafon teras toko.
Menurut keterangan pelaku, uang sejumlah Rp 35 juta yang telah dicurinya akan dipakai untuk kebutuhan hidupnya selama di Bali setelah kehilangan pekerjaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti