Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu

Sabtu, 27 April 2019 – 21:49 WIB
Jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat merilis kasus WNA yang menyalahi aturan keimigrasian, Jumat (26/4). Foto: Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya menangkap lima warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Perak Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, kelima WNA yang dibekuk merupakan warga Tiongkok dan Malaysia.

Washington menjelaskan, WNA Tiongkok yang ditangkap adalah Xu Guangchui (44) dan Zhang Junqing (41). Tiga orang lainnya adalah WN Malaysia, yakni Suresh Raman (41), Mohd Rahman (33) dan Azwanurehzan (30).

BACA JUGA: Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi

"Mereka kami amankan karena izin tinggalnya tidak sesuai dengan visanya,” kata Washington. Baca juga: Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi

Lebih lanjut Washington menjelaskan, kelima WNA tersebut telah bekerja di Surabaya dan Gresik. Xu Guangchui masuk ke Surabaya 2,5 tahun lalu menggunakan visa wisata.

BACA JUGA: Imigrasi Malaysia Bekuk 5 WNI PSK Sesama Jenis

Namun, Xi malah bekerja sebagai pembuat tahu. Hingga akhirnya Kanim Perak mengamankan Xu saat berada di pasar modern kawasan Darmo.

Adapun Zhang Junqing masuk ke Surabaya pada 18 April lalu. Teknisi di salah satu perusahaan itu ditangkap di daerah Tanjungsari, Surabaya.

BACA JUGA: 144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri

Washington menambahkan, Azwanurehzan masuk ke Gresik pada 4 April. Adapun Suresh Raman masuk ke Gresik pada 11 April.

Yang terakhir adalah Mohd Rahman yang masuk ke Gresik pada 18 April. "Mereka bertiga juga bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan di Gresik,” ungkapnya.

Kini, Xu Guangchui dan Zhang Junqing ditahan di ruang detensi Kanim Perak. Sementara untuk Mohd Rahman dan Azwanurehzan ditahan di luar ruang detensi.

Khusus Sures Rahman tidak ditahan. Sebab, visanya berstatus izin tinggal terbatas (B-211-B). Baca juga: Jadi Instruktur Ilegal, Dua WNA Dideportasi Imigrasi

“Untuk dua WNA Malaysia kami tahan di luar ruang detensi mengingat keterbatasan ruang detensi di Kanim Perak, sedangkan Sures langsung kami pulangkan mengingat dokumennya lengkap dengan menggunakan visa B211B untuk izin tinggal terbatas,” ungkapnya.

Washington menuturkan, para WNA itu ditangkap setelah Kanim Perak melakukan pemantauan di kawasan Surabaya Barat, Surabaya Utara, Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Empat WNA yang ditahan akan dipindahkan ke rumah detensi di Pasuruan.

"Detensinya selama 30 hari. Selanjutnya, masih menunggu keputusan dari kakanim, apakah dideportasi atau pro justitia,” pungkasnya.(sb/jpg/jay/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 144 WNI Gagal Berangkat ke Luar Negeri


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler