Tingkat Hunian Hotel di Bawah 10%, Karyawan Terancam Dirumahkan

Minggu, 01 Agustus 2021 – 08:21 WIB
Ilustrasi penyekatan PPKM. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Tingkat hunian hotel terus merosot menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketua BPD PHRI Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengatakan karyawan hotel terancam dirumahkan akibat anjloknya tingkat hunian.

BACA JUGA: Okupansi Hotel di Bali Drop Tinggal 5 Persen, PHRI Pasrah, Tolong Pak Menteri!

"Tidak dapat dimungkiri jika PPKM ini berdampak buruk terhadap pendapatan perhotelan saat ini di Kota Makassar, yang buntutnya berdampak ke karyawan," kata dia di Makassar, Sabtu (31/7).

Dia menyebutkan, penerapan PPKM level 4 menyebabkan tingkat hunian hotel hanya sekitar 10 persen, sedangkan pada Juni 2021 sekitar 18 persen.

BACA JUGA: Jokowi: PPKM Darurat Itu Semilockdown, Semua Menjerit

"Tingkat hunian hotel kini tidak keruan rata-rata sekarang ini di bawah 10 persen. Yang bulan lalu masih bisa hingga 18 persen tapi sekarang di bawah 10 persen," katanya.

Pendapatan perhotelan, kata dia, juga ikut merosot seiring dengan menurunnya tingkat hunian perhotelan, yakni hanya sekitar 40 persen, sedangkan bulan lalu sekitar 60 persen.

BACA JUGA: Panglima TNI Langsung ke Lapangan Menemui Tim Pelacak, Begini Instruksinya

Sebagai perbandingan, lanjut Anggiat, per Juni 2021 antara 58-60 persen, sekarang hanya sekitar 38-40 persen.

Dampak dari hal tersebut, karyawan hotel terancam dirumahkan. Sebagian hotel sudah merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar gaji dari pendapatan selama pandemi COVID-19.

Selebihnya, karyawan yang masih masuk dalam sebulan itu hanya 15 kali masuk kerja, sehingga mau tidak mau gajinya kembali terpotong seperti ketika PPKM diberlakukan pada 2020.

Kendati demikian, lanjut Anggiat, masih patut disyukuri karena Pemkot Makassar memberikan kelonggaran jam operasional bagi pengusaha untuk membantu perekonomian di kota ini sepanjang masih memperketat protokol kesehatan.

Selain itu, ada stimulus bagi pelaku industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan target pencairan dana hibah Rp2,4 triliun pada Juli 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler