Tingkat Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan LHKPN Mencapai 97,35 Persen, Legislatif Terendah

Rabu, 26 Januari 2022 – 20:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Dia mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen pada 2021.

BACA JUGA: Pemuda Pancasila Blak-Blakan Soal Alasan Membubarkan Tablig Haikal Hasan, Ternyata

"Tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Artinya, sebanyak 367.187 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN pada 2021.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Buka Data LHKPN saat Rapat di DPR, Simak Penjelasannya

Alex memerinci tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dalam melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 96,84 persen.

"Legislatif itu 92,89 persen," tambah Alex.

BACA JUGA: Bubarkan Tablig Haikal Hassan, Ketua PAC Pemuda Pancasila Sebut Soal Radikalisme

Dengan demikian, anggota legislatif merupakan penyelenggara negara yang paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN.

Alex juga menambahkan rata-rata secara keseluruhan tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN sebesar 94,47 persen. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pagi Hari, Halaman Indomaret Mulyorejo Mendadak Menegangkan, Dor Dor Dor


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
LHKPN   Lapor LHKPN   KPK   legislatif  

Terpopuler