Tingkatkan Pendapatan Pegawai, Pemprov DKI Siapkan Rp 19 Triliun

Rabu, 18 Maret 2015 – 17:51 WIB

jpnn.com - KEBON SIRIH - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan rencana pemerintah provinsi di ibu kota negara itu untuk menaikkan pendapatan para pegawainya. Hal ini disampaikan Saefullah pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD DKI, Rabu (18/3).

"Terkait dengan tunjangan pegawai, bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang clean dan good governance, DKI di tahun 2015 berencana menaikkan pendapatan karyawan Pemprov DKI Jakarta dengan tunjangan kinerja statis dan dinamis," kata ‎Saefullah dalam rapat di ruang serbaguna di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Bertemu, Ahok dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bahas Gaji

Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) DKI itu menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan angka Rp 19 triliun di dalam pagu anggaran di rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI tahun 2015. Menurutnya, angka itu masih sesuai dengan amanat undang-undang karena tidak lebih dari 30 persen total anggaran.

"Sebetulnya ini masih dalam koridor amanat undang-undang, di mana kita diamanatkan tidak lebih dari 30 persen. Ini masih batas toleransi 24 persen," ucap Saefullah.

BACA JUGA: Sekda DKI Tegaskan ‎Rehabilitasi Sekolah Kembali ke Dinas Pendidikan

Mantan wali kota Jakarta Pusat itu juga mengingatkan para pegawai‎ Pemprov DKI dilarang menerima fee dari kegiatan fisik atau non-fisik yang berada di lingkup pemprov. Pegawai Pemprov DKI, sambung dia, juga tidak boleh menerima imbalan dari masyarakat.  "Tidak boleh terima apapun dari masyarakat terhadap layanan yang diberikan," ucap Saefullah.

Namun, Saefullah mengungkapkan bahwa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak mengenal istilah tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. Karena itu, pihaknya akan mengganti istilahnya dengan tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Ahok Pemicu Banyak PNS Mengundurkan Diri

"Karena kita sayang sudah membangun sebuah sistem di mana kita akan memberikan tunjangan pegawai ini berdasarkan kinerja dari pegawai berdasarkan apa yang ia kerjakan. Dulu TKD-nya sama semua yang kerja maupun tidak kerja," tuturnya.

Menurut Saefullah, ‎gaji pegawai Pemprov DKI pada RAPBD DKI Tahun 2015 jumlahnya lebih kecil daripada gaji PNS dalam APBD DKI  Tahun 2014. "Artinya, masih terjadi efisiensi," tandasnya.(gil/jpnn)‎

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Eks Pramugari Lion Air Ketangkap Nyabu Bareng Oknum TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler