Tingkatkan Pengawasan LKM, OJK Kerjasama Pemda

Kamis, 11 September 2014 – 17:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyiapkan tenaga pengawas Lembaga  Keuangan Mikro (LKM). Untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas, OJK akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan supervisi terhadap LKM di daerah.

"Kira-kira nanti kita ingin melahirkan calon manajer LKM lah di seluruh Indonesia. Mereka ini bisa dari PNS di Pemda," ujar Komisioner OJK RI, Firdaus Djaelani pada acara seminar peran OJK dalam  mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Banda Aceh, yang diselenggarakan Bening Institute.

BACA JUGA: Tahun Depan, PGN Bangun 16 SPBG di DKI

Peningkatan kualitas SDM dan pengawasan LKM sangat penting. Itu karena LKM tidak hanya melakukan simpan pinjam. Namun juga menghasilkan produk asuransi mikro untuk masyarakat kecil.

"Misalnya diberikan asuransi kesehatan dengan premi dua puluh ribu per tahun. Ketika masyarakat ada musibah, mereka bisa dapatkan sekitar tiga juta rupiah dari asuransi itu. Ini kan sangat membantu pemerintah," terang Firdaus.

BACA JUGA: Satukan Pajak Bandara di Tiket Pesawat, Dahlan Koordinasi Kemenhub

Saat ini asuransi yang berskala kecil hanya bisa dilakukan oleh LKM dan tidak bisa dilakukan asuransi berskala nasional. Oleh kerena, OJK terus mendorong agar LKM meluncurkan asuransi mikro.

"Selama ini UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida," terang Firdaus.

BACA JUGA: RI Punya Perusahaan Asuransi Besar Tahun Depan

Di sisi lain, pembentukan Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.

"Selama ini UMKM itu sangat sedikit yang bankable. Di sisi lain, perbankan punya standar yang harus dipenuhi ketika menyalurkan kredit. Ini tak akan ketemu, jika pemerintah tidak menjamin kredit itu melalui Jamkrida," ujar Firdaus.

Ia juga menerangkan bahwa Jamkrida itu harus didukung oleh DPRD. Pasalnya, pembentukan lembaga Jamkrida harus disahkan melalui peraturan daerah di DPRD.

"Jadi, untuk memajukan UMKM itu harus didukung oleh semua pihak, termasuk DPRD. Karena, ada dana APBD yang akan diplotkan untuk lembaga itu nantinya," beber Firdaus. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Harapkan Kerugian Garuda di Bawah Rp 1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler