jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan program koordinasi supervisi (korsup) bidang pencegahan antara KPK dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat. Hal ini sudah berjalan mulai dari 2012.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, ada dua alasan yang mengharuskan koordinasi supervisi bidang pencegahan dilakukan. Pertama, KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi supervisi terhadap jalannya pemerintahan di pusat maupun daerah. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
BACA JUGA: Ongkos Naik Haji Turun USD 308
"Kewenangan ini sudah dilakukan, diimplementasikan, dikembangkan oleh KPK sejak periode KPK pertama, kedua dan periode ketiga memperoleh penegas-penegasannya. Itu alasan pertama," kata Busyro di KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
Sedangkan alasan yang kedua ialah kebutuhan. Dalam artian ketika KPK melakukan koordinasi kajian-kajian di sejumlah lembaga negara baik pusat maupun daerah, banyak temuan-temuan yang menarik baik positif maupun negatif. "Temuan itu kemudian kami kembangkan, dan pengembangannya dibuat kebijakan yang disebut korsup pencegahan," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Absen di Acara KPK, Aher dan Rano Hadir
Busyro menjelaskan, hasil korsup pencegahan pada tahun 2013 terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian bersama. Di antaranya adalah sejumlah temuan kritis pada sektor ketahanan pangan, pertambangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan layanan publik. "Ini temuan BPKP seluruh Indonesia bersama dengan kami dan juga unsur-unsur masyarakat sipil yang memang kami libatkan," ucapnya.
Busyro menambahkan, temuan itu memiliki korelasi dan relevansi dengan roadmap dan rencana strategi (renstra) KPK yang fokus pada tiga hal, yakni strategi ketahanan energi, ketahanan pangan, plus bidang pendidikan, kesehatan dan pendapatan. "Itu tiga fokus kajian KPK dan pengembangan program-program KPK," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Tahun Kompetisi Bikin Dana APBD Rawan Dicuri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul NIP Honorer K2 Ditenggat 31 Mei
Redaktur : Tim Redaksi