Tinjau Ulang Sisminbakum

Minggu, 26 September 2010 – 18:51 WIB
JAKARTA- Penonaktifan Jaksa Agung Hendarman Supandji diharapkan membuka suasana baru dalam penindakan kasus-kasus korupsiBahkan, sejumlah anggota DPR mendesak agar pimpinan Kejaksaan Agung yang baru dapat meninjau ulang status penyidikan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Risma-Bambang DH Dilantik 28 September

"Pejabat Jaksa Agung yang baru harus memulai menginventarisasi permasalahan reformasi institusi yang belum dituntaskan oleh Hendarman Supandji," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/9).

Ahmad Yani berharap agar Jaksa Agung baru bisa memilah ulang kasus-kasus yang harus segera dilanjutkan penanganannya, dan manga yang yang dikaji ulang atau bahkan dihentikan karena kasus itu kental dengan nuansa politik.

Kasus yang dimaksud Ahmad Yani tidak lain adalah kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang diduga melibatkan Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hari Tanoe Sudibyo
Menurut Ahmad Yani, kasus ini lebih bernuansa politik karena dalil yang digunakan Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum merugikan negara sama sekali tidak terbukti

BACA JUGA: Semua Fraksi Bisa Digugat ke BK



"Sementara, hasil audit BPK tidak menemukan sedikitpun yang menyatakan hal itu merugikan negara," kata Ahmad Yani menegaskan
Menurut Ahmad Yani, kasus Sisminbakum lebih bernuansa dendam pribadi Hendarman Supandji terhadap Yusril Ihza Mahendra

BACA JUGA: Qomar Siap Maju jadi Cabup Cirebon

"Ini hasil investigasi Komisi III DPR, bahwa kasus Sisminbakum itu penanganannya dikarenakan dendam pribadi."

Masih menurut Ahmad Yani, semasa menjabat Jaksa Agung Hendarman memiliki masalah panjang dengan Yusril"Dan Hendarman telah menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, yakni dengan memanfaatkan sisminbakum," ujar Ahmad Yani.

Karena itu, Ahmad Yani berharap,  kejaksaan agung harus memastikan adanya standardisasi hukum untuk menghindari munculnya peradilan sesat demi kepentingan pribadi para jaksa"Seperti dalam kasus VLCC, Jaksa membebaskan Laksamana Sukardi dengan alasan tak ada kerugian negaraDalam kasus sisminbakum, kejaksaan agung tak melakukan apapun walau tak ditemukan juga kerugian negara," ujar dia.

Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding menyatakan pihaknya sangat berharap jaksa agung selanjutnya menekankan perubahan internal, dengan fokus dua agenda penting.Yang pertama adalah membersihkan dan membasmi jaringan mafia hukum yang ada didalam Kejagung.

Menurut Sudding, reformasi total internal dan kultur itu harus dilaksanakan khususnya terhadap jaksa yang terkooptasi perilaku korup.Perilaku demikian yang menjadi alasan utama munculnya keputusan aneh maupun hasil penyelidikan yang tak benar dikeluarkan oleh para jaksa, ujar Sudding"Karena perilaku seperti itulah maka banyak kasus tekayasa tadi munculAda kasus yang layak yang di-SP3-kan seperti Sisminbakum, namun tidak diberikanSementara yang tak laik dihentikan justru diberikan SP3," kata sudding.

Agenda kedua yang tak kalah penting adalah pejabat jaksa agung yang baru harus berani menolak intervensi kekusaan baik politik, maupun pemilik kapital dalam tiap penyelidikan jaksa."Ketika mereka tak independen, sangat susah untuk melaksanakan penegakan hukumMereka harus berani mengatakan tidak kalau memang itu tak boleh dilakukan," kata Sudding.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Resmi Berhenti, DPR Stop Wacana Interpelasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler