Karenanya, semua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara ini akan bertolak ke Mataram, NTB, pada Kamis (8/1) besokTermasuk juga jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang berada di Jakarta, dan terdakwa sendiri Izzat Husein.
Hanya saja, keberangkatan mereka dari Jakarta ke Mataram mungkin tidak secara bersamaan (rombongan), melainkan terpisah
BACA JUGA: Pemilik Senpi Diimbau Lapor
Karena, menurut rencana majelis hakim akan berangkat sendiri-sendiriBACA JUGA: Polisi Bekuk Pembunuh Perwira AL
Sedangkan terdakwa Izzat Husein akan berangkat bersama JPU KPK, disamping mendapat pengawalan ketat dari pihak KPK.Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Selasa (6/1), menjelaskan sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar dengan terdakwa Izzat Husein yang akan digelar di TKP oleh majelis hakim, semata-mata atas permintaan atau permohonan dari tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang diajukan ke majelis hakim.
Sejatinya menurut Siswanto, rencana sidang di TKP itu akan digelar pada Jumat (19/12) lalu, tapi secara mendadak batal karena suatu dan lain hal.
''Mungkin ada pertimbangan tersendiri dari pihak majelis hakim, sehingga mengabulkan permohonan tim PH terdakwa untuk digelar sidang di TKP,'' kata Siswanto.
Yang jelas, tegasnya, saat sidang nanti, tidak ada saksi yang diperiksa
Ditanya soal jaminan keamanan terdakwa Izzat selama dalam perjalanan maupun di lokasi perkara (di Mataram, Red) hingga kembali ke Jakarta, Siswanto mengaku tidak terlalu merasa khawatir
BACA JUGA: Sidang Korupsi Lobar Molor Lagi
Karena selama perjalanan dari Jakarta-Mataram, terdakwa Izzat Husein akan dikawal ketat oleh petugas pengawal khusus dari pihak KPK.Sedangkan untuk keamanan selama berada di Mataram, baik untuk keamanan terdakwa Izzat Husein maupun keamanan selama proses persidangan berlangsung, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polda NTB maupun Polres Mataram.
Ketua Majelis Hakim H Sutiono menjelaskan, sidang kasus ruislag eks kantor bupati Lobar yang digelar di TKP ini merupakan permintaan dari tim PH terdakwa yang telah diajukan pada awal bulan Desember laluDiakuinya, kalau sidang di TKP itu sebenarnya akan digelar Jumat (19/12) lalu, namun batal karena kendala teknis''Karena banyaknya terdapat hari libur di bulan Desember itu, sehingga kami baru bisa menggelar sidang di TKP pada awal bulan Januari ini,'' kata H Sutiono.
Sesuai permohonan tim PH terdakwa, lanjut dia, sidang di TKP ini semata-mata digelar tak lain untuk membuktikan kebenaran dari keterangan para saksi yang telah disampaikan saat diperiksa di depan persidangan.
Sementara itu, salah seorang tim PH terdakwa Zarman Hadi pada JPNN mengaku sangat bersyukur atas dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim untuk dilaksanakan sidang di TKP.
Dengan begitu, nantinya pihak majelis hakim akan bisa lebih objektif dalam mengambil pertimbangan-pertimbangan guna menyelesaikan perkara ini''Kebetulan kami berdomisi di Mataram, Lombok, jadi kami yang akan menunggu kedatangan majelis hakim, JPU KPK, klien (Izzat Husein) dan rekan kami (pengacara lain) yang dari Jakarta,'' kata Zarman Hadi.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Amin, KPK Bidik SO
Redaktur : Tim Redaksi