Tipo di UU Cipta Kerja Jangan Terlalu Diributkan

Kamis, 05 November 2020 – 02:05 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi(Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan kesalahan redaksional di omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih bisa diperbaiki.

Menurutny,a dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti yang terjadi di UU Cipta Kerja masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan.

BACA JUGA: Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

Karena itu, kata politikus Partai NasDem ini, masalah kesalahan redaksional atau tipo tersebut semestinya tidak perlu terlalu diributkan.

Willy mencontohkan kesalahan redaksional pernah terjadi pada ‎UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik

Kemudian, ‎UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

"Kedua undang-undang tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.

BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Penyebab Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

‎Dia menerangkan, ‎berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Berkutnya Pasal 1 angka 1 UU PPP mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja, maka perbaikan terhadap dengan konsep omnibus law itu bisa dilakukan.

"Masih dapat dilakukan dan dibolehkan," tegas Willy.

Setelah itu, kata Willy, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

"Artinya, presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki," tandasnya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler