Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Senin, 14 Desember 2015 – 15:50 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - PUNYA bisnis penyewaan rumah atau kontrakan begitu menggiurkan bagi beberapa orang. Sebab, bisnis ini tidak pernah mengenal istilah rugi lantaran kebutuhan sebuah hunian akan terus ada. Apalagi, belum masyarakat memiliki rumah pribadi.   

Nah, jika Anda memiliki sebuah properti dan ingin menyewakannya, tentu Anda wajib membuat perjanjian tertulis yang juga harus diketahui oleh beberapa saksi. Perjanjian tertulis itu fungsinya adalah, Anda dan penyewa rumah sama-sama terlindungi oleh hukum.

BACA JUGA: Ubah Tantangan Jadi Kesempatan, INSA Siap Hadapi MEA

Berikut ini adalah beberapa tips membuat surat perjanjian sewa rumah dari portal global properti Lamudi :  

Identitas Pemilik dan Penyewa

BACA JUGA: Ternyata, Jokowi dan JK Sama-sama Janji Nih, Realisasinya Belum Pak!

Dalam membuat surat penjanjian sewa rumah, Anda wajib menyertakan nama lengkap, umur, pekerjaan hingga nomor KTP oleh kedua belah pihak. Pihak pertama adalah orang yang memiliki rumah sewaan dan pihak kedua merupakan calon penyewa rumah tersebut.

Masa Berlaku dan Harga 

BACA JUGA: Kabar Gembira, Bikin Dada agak Plong

Pastikan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyewaan rumah tertera dalam surat tersebut. Selain itu alamat rumah hingga kesepakatan harga untuk penyewaan juga tercantum, termasuk jika diberlakukan uang muka dan cicilan tiap bulannya.

 

Tagihan 

Pastikan dalam surat perjanjian tersebut Anda menyertakan kesepakatan dalam pembayaran listrik, tagihan listrik, tagihan telepon, air hingga TV satelit. 

Perawatan dan Lingkungan 

Pemeliharaan kebersihan rumah hingga menjaga kekerabatan dengan tetangga pun menjadi hal penting yang harus disertakan dalam surat perjanjian. Hal ini untuk memastikan bahwa kondisi rumah harus terjaga dengan baik dan fungsinya memang benar-benar digunakan untuk tempat tinggal semata.

Menyertakan Saksi 

Untuk memastikan bahwa proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.

Tanda Tangan, Materai, Lampiran 

Setelah semua hal tersebut tercantum, pastikan surat perjanjian dibuat 2 lampir untuk dipegang oleh kedua belah pihak. Serta tempel materai dan bubuhi tanda tangan untuk mengesahkannya. (lamudi/mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Konsumsi Semen Masih Lesu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler