Tipu 35 Ribu Nasabah, First Travel Kantongi Rp 550 Miliar

Kamis, 10 Agustus 2017 – 18:25 WIB
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 70 ribu calon jemaah umrah telah mendaftar dan membayar di First Travel.

Namun, hanya 35 ribu orang yang sudah diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

BACA JUGA: 2 Pimpinan First Travel Resmi Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, First Travel sudah mulai tersendat memberangkatkan 35 ribu calon jemaah umrah sejak 2015.

"Jadi, 35 ribu jemaah tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan. Jadi, kalau hitung kerugian, Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," kata Hery di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

BACA JUGA: Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Pernah Menggebrak NY Fashion Week

Angka kerugian itu masih dihitung dengan paket perjalanan terendah.

Pasalnya, First Travel memiliki tiga paket perjalanan umrah.

BACA JUGA: Dua Pimpinan First Travel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Harga Rp 14,3 juta adalah paket promo yang belum dihitung dengan jemaah yang tertipu dengan pembelian paket reguler Rp 25 juta dan paket VIP Rp 54 juta.

Saat mulai tersendat, First Travel menyiasati pembiayaan dengan meminta ulang sejumlah uang kepada korbannya.

Sejumlah modus pun dilakukan. Misalnya, meminta tambahan uang Rp 2,5 juta untuk menyewa pesawat pribadi.

"Ini menawarkan jalur khusus dengan menyewa pesawat sendiri dengan biaya per jemaah Rp 2,5 juta. Tapi ternyata yang bisa diberangkatkan hanya sepuluh persen dan sisanya tidak," tambah Hery.

Hery menambahkan, First Travel kembali menyerukan paket Ramadan.

Calon jemaah umrah diminta menambahkan uang Rp 2 juta sampai Rp 8 juta untuk berangkat.

"Itu pun sama ternyata tidak diberangkatkan juga," tegas dia.

First Travel juga menyampaikan kepada konsumen bahwa Rp 14,5 juta itu adalah hak jual rugi.

Karena itu, konsumen harus menyuntikkan uang agar setara dengan paket reguler senilai Rp 25 juta.

"Namun, pertanyaannya kenapa 35 ribu itu tetap tidak bisa berangkat? Kalau subsidi katakanlah dari VIP dan reguler kurang lebih karena harga (umrah) menurut mereka Rp 16,6 juta. Kalau subsidinya Rp 1,3 juta, harusnya bisa berangkat," beber dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bidik First Travel dengan Pasal Pencucian Uang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler