jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak mengatakan, PT First Anugerah Karya Wisata terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena itu, penyidik berupaya menghimpun bukti demi memperkuat tuduhan tersebut.
BACA JUGA: Ya Ampun...Korban First Travel Sudah Mencapai Ribuan Orang
"Nanti ke arah TPPU, pencucian uang," kata dia di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Hery menambahkan, pihaknya sudah menjerat First Travel dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA: Usai Gelar Jumpa Pers di Kemenag, Pasutri Pemilik First Travel Diciduk
"(Itu pidananya) empat tahun ke atas," tambah Hary.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Desvitasari Hasibuan, Rabu (9/8).
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin First Travel, Calon Jemaah Diminta Tetap Tenang
Pasangan suami istri ini diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah.
Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi hari ini bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di balik kasus itu. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga