jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka penipuan umrah, Faorita alias Ita, 47, di Kelurahan Cipasung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Direktur perusahaan travel PT Hasanah Barokah Sriwijaya yang beralamat di Jl HBR Motik, Km 8, Palembang, Sumsel, itu diciduk Kamis (20/6), pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA: Polda Riau Segel Kantor Abu Tours di Pekanbaru
“Yang bersangkutan ditangkap dengan perkara pokok dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah,” jelas Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Suwandi Prihantoro.
Sebelumnya, pada 18 Mei dan 21 Mei lalu, tersangka telah dilaporkan para jemaahnya yang tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Sementara mereka sudah membayar lunas biaya umrahnya.
BACA JUGA: Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu
Para pelapor mewakili ratusan calon jemaah umrah lain. Mereka awalnya dijanjikan berangkat umrah April 2018 lalu. Namun, keberangkatan diundur beberapa kali hingga akhirnya tersangka berjanji akan memberangkatan para jemaah 18 Mei.
“Ternyata, sampai dengan waktu yang dijanjikan tiba, para jemaah itu belum juga diberangkatkan PT Hasanah Barokah Sriwijaya pimpinan tersangka,” beber Suwandi.
BACA JUGA: Buru Aset Abu Tours agar Bisa Dilelang untuk Calon Jemaah
Total ada 385 jemaah yang belum diberangkatkan. Biaya perjalanan umrah yang sudah mereka setorkan kepada tersangka jumlahnya mencapai Rp7 miliar. Atas dasar dua laporan itulah, tersangka akhirnya diamankan.
“Usai ditangkap di Jawa Barat, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel,” imbuhnya.
Tersangka terancam pasal 372 tentang Penipuan dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Berpotensi juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya 20 tahun penjara,” lanjut Suwandi.
“Kami masih melidik aliran uang jemaah sebesar Rp 7 miliar ke mana saja,” tandasnya.
Suwandi mengimbau masyarakat, khususnya para jemaah PT Hasanah yang menjadi korban, untuk tetap tenang.
“Jangan ambil tindakan masing-masing, apalagi yang melanggar hukum. Serahkan semua pada kepolisian yang sedang memproses kasus ini,” tuturnya. (vis/tha/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Jemaah Umrah Laporkan Bos Travel Nafisah ke Polisi
Redaktur & Reporter : Budi