jpnn.com, KUPANG - Oknum polisi pelaku penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi dua sanksi sekaligus. Yakni sanksi pidana dan kode etik terhadap pelaku.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sikapi Polemik Seleksi Calon Bintara Polri, Tegas
"Saat ini oknum polisi itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia mengatakan untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam dan memprosesnya sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Nama Peserta Seleksi Calon Bintara Polri Hilang, IPW: Sangat Tidak Adil
Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua korban kasus penipuan itu melaporkan ke Polres Nagekeo.
Pada awalnya anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi, namun harus ada uang sebesar Rp 130 juta untuk korban pertama dan Rp 50 juta bagi korban kedua.
BACA JUGA: Heboh Nama Peserta Seleksi Calon Bintara Polri Hilang, Kombes Zulpan Beri Penjelasan
"Jadi, orang tua korban percaya dengan iming-iming tersebut sehingga berani memberikan uang," ujar Kapolres.
Namun, pada tahap seleksi awal, dua orang peserta seleksi calon bintara Polri itu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes selanjutnya.
Merasa ditipu, para korban kemudian bertemu dengan pelaku dan meminta agar uang yang sudah diserahkan segera dikembalikan. Namun, pelaku justru berdalih tidak pernah menerima uang dan karena takut akhirnya melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.
Dengan kasus yang sudah terjadi tersebut, Kapolres Nagekeo mengingat agar kejadian itu menjadi pelajaran bagi masyarakat di Nagekeo.
"Siapkan anak-anak sejak dini jika orang tua ingin anaknya masuk Polri, mulai dari mental, fisik, kesehatan hingga kesiapan intelektualnya agar bisa lulus tes," ujar dia.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan berbagai rayuan atau iming-iming kelulusan tes Polri oleh oknum-oknum tertentu. Jika ada anggota Polri yang menjanjikan hal seperti itu, masyarakat diminta segera melapor.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean