Tipu Korban Puluhan Juta, IRT jadi Tersangka

Modusnya Janjikan Korban Diterima jadi PNS Kejaksaan

Rabu, 17 September 2014 – 03:56 WIB

jpnn.com - BUNTOK – Erfian Noor dan H Jana menjadi korban penipuan calo CPNS. Tak tanggung-tanggung, H Jana harus merelakan duitnya sebanyak Rp 25 juta melayang karena tertipu modus menjanjikan bisa diangkat jadi PNS.

Mendapat laporan, jajaran Polsek Dusun Selatan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelakunya. Dia adalah Lina Fayumurti alias Mama Made, ibu rumah tangga berusia 42 tahun. Dia diduga pelaku penipuan dengan modus mengelabui korbannya. Cara yang digunakan dengan menjanjikan kepada korban bisa memasukan anak korban menjadi PNS di kejaksaan.

BACA JUGA: Tiga Bersaudara Tewas Terbakar

Atas iming-iming itulah, Erfian Noor percaya, dan menyerahkan uang jutaan rupiah kepada Lina. Namun setelah merasa ditipu korban melapor ke Polsek Dusel.

Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Sugeng S Rianto SAP kepada Kalteng Pos (JPNN Grup) menyampaikan, penipuan tersebut pada bulan Februari lalu. Tersangka mendatangi rumah korban dan menjanjikan anak korban bisa masuk menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Palangka Raya ataupun Kasongan. Beralasan untuk melancarkan anak korban bisa masuk menjadi PNS kejaksaan, Lina meminta sejumlah uang.

BACA JUGA: Curi Motor, Agus jadi Buron Dua Bulan

“Tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang sebanyak sepuluh juta rupiah, karena bujuk rayu dari tersangka korban pun menuruti permintaan dari tersangka  dengan menyerahkan uang sebanyak sepuluh juta rupiah,” beber Sugeng.

Setelah itu pada bulan Maret, tersangka kembali meminta kepada korban untuk menyerahkan uang Rp 8 juta dengan alasan yang sama.

BACA JUGA: Polda Grebek Sarang Judi Liluwo

“Jadi total seluruh kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 18 juta,” ujar Sugeng.

Ditambahkan Sugeng, tersangka sempat ingin meminta tambahan uang kembali kepada korban melalui pesan singkat pada bulan Juni lalu, namun karena korban curiga anaknya tidak masuk-masuk menjadi PNS, maka korban curiga dan tidak memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Lalu Erfian meminta uangnya dikembalikan tersangka, namun Lina tidak mau mengembalikan uang tersebut. Sempat diupayakan damai oleh kepala desa setempat dengan tersangka mengembalikan uang korban, namun tidak ada niat baik dari tersangka untuk menggantinya.

“Oleh karena itu korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Dusel, kami langsung melakukan penyelidikan dari hasil dari penyelidikan, pada hari Senin (15/9) kami menetapkan saudari Lina menjadi tersangka,” tegas Sugeng.

Dari hasil penyelidikan, terungkap pula ada korban lain yaitu H Jana yang mengalami kerugian besar dengan modus sama. Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Dusel untuk penyelidikan lebih lanjut. Sugeng mengimbau kepada masyarakat berhati-hati dengan calo CPNS, apalagi saat ini masuk masa pendaftaran CPNS.(rif/cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Papua Komit Berantas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler